oleh

Pansus BUMD DPRD Jatim Ungkap Persoalan Kompleks, dari Ketimpangan Pendapatan hingga Lemahnya Tata Kelola

Surabaya- Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mengungkap berbagai persoalan mendasar dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai masih jauh dari optimal. Anggota Pansus, Abdullah Abu Bakar, menyampaikan bahwa hasil pembahasan selama kurang lebih enam bulan menunjukkan kondisi BUMD di Jawa Timur yang kompleks, berlapis, dan membutuhkan pembenahan menyeluruh.

Menurutnya, tidak semua BUMD mampu menjalankan fungsi strategisnya sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Dari hasil evaluasi yang dilakukan melalui serangkaian rapat, diskusi, serta peninjauan langsung, ditemukan bahwa hanya sebagian kecil BUMD yang menunjukkan kinerja relatif baik, sementara sebagian besar lainnya menghadapi persoalan serius.

“Permasalahan yang muncul tidak hanya dari sisi keuangan, tetapi juga menyangkut tata kelola, legalitas, pengelolaan aset, hingga arah bisnis yang tidak jelas,” ujar Abdullah.

Ia menjelaskan, kondisi BUMD di Jawa Timur saat ini berkembang dalam situasi yang tidak sehat. Di satu sisi terjadi ekspansi usaha, namun di sisi lain justru memunculkan potensi inefisiensi, lemahnya pengawasan, serta meningkatnya beban bagi keuangan daerah.

Dalam gambaran umum yang dipaparkan Pansus, terlihat ketimpangan kontribusi yang sangat mencolok. Dari total kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah yang mencapai sekitar Rp488,1 miliar, lebih dari 86 persen atau sekitar Rp420 miliar hanya berasal dari satu entitas.

Sementara itu, BUMD lainnya—baik yang bergerak di sektor energi, logistik, maupun jasa—hanya memberikan kontribusi sangat kecil. Bahkan sebagian hanya menyumbang sekitar 0,2 hingga 0,3 persen, atau di bawah Rp2 miliar.

“Kondisi ini menunjukkan ketimpangan struktural yang serius. Ketergantungan terhadap satu BUMD sangat tinggi, sementara sebagian besar lainnya belum mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.

Menurut Abdullah, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya diversifikasi sumber pendapatan daerah. Alih-alih menjadi pilar ekonomi yang kuat dan beragam, BUMD di Jawa Timur justru menunjukkan ketergantungan pada sektor tertentu, khususnya sektor keuangan.

Ia kemudian membandingkan dengan Provinsi Jawa Tengah yang dinilai telah menerapkan pengelolaan BUMD lebih seimbang. Di daerah tersebut, kontribusi pendapatan tidak hanya bertumpu pada satu entitas, melainkan tersebar di berbagai sektor usaha yang produktif.

“Jawa Tengah mulai menunjukkan struktur BUMD yang lebih merata. Sementara Jawa Timur masih menghadapi persoalan mendasar, terutama pada pengelolaan BUMD non-keuangan,” ungkapnya.

Selain ketimpangan kontribusi, Pansus juga menyoroti ketidakseimbangan antara besarnya aset yang dimiliki dengan hasil yang diperoleh. Banyak BUMD yang memiliki aset besar, namun tidak mampu menghasilkan nilai ekonomi yang sepadan.

Bahkan dalam beberapa kasus, aset yang dimiliki justru tidak produktif, bermasalah secara legalitas, atau tidak terkelola dengan baik sehingga sulit dimanfaatkan secara optimal.

“Kita melihat adanya gap besar antara input dan output. Penyertaan modal dan aset yang besar tidak sebanding dengan kontribusi yang dihasilkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abdullah mengungkapkan bahwa lemahnya sistem pengukuran kinerja menjadi salah satu akar persoalan. Indikator kinerja utama (KPI) yang diterapkan selama ini dinilai masih bersifat administratif dan belum berbasis pada target yang terukur dan berdampak nyata.

Akibatnya, direksi BUMD tidak terdorong untuk melakukan inovasi atau terobosan. Evaluasi kinerja pun cenderung formalitas dan belum menjadi alat pengendalian yang efektif.

“Yang lebih memprihatinkan, terdapat ketidaksesuaian antara kinerja dan remunerasi. Dalam beberapa kasus, direksi tetap menerima gaji dan fasilitas tinggi meskipun kinerja perusahaan tidak optimal,” katanya.

Pansus juga menemukan lemahnya pengawasan terhadap aset BUMD. Sejumlah aset dilaporkan tidak memiliki legalitas yang jelas, bahkan ada yang dikuasai pihak lain. Kondisi ini menunjukkan lemahnya kontrol serta sistem pengamanan aset daerah.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, Pansus menilai keberadaan BUMD justru berpotensi menjadi beban fiskal jangka panjang, bukan sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi daerah.
Sebagai bagian dari rekomendasi, Pansus mengusulkan sejumlah langkah pembenahan. Di antaranya adalah penerapan kontrak kinerja berbasis KPI yang jelas, terukur, dan mengikat bagi seluruh jajaran direksi. Selain itu, diperlukan penguatan tata kelola perusahaan, penataan aset secara menyeluruh, serta restrukturisasi organisasi BUMD.

Pansus juga menekankan pentingnya membangun sistem pengawasan yang kuat dan terintegrasi agar seluruh proses bisnis BUMD dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Evaluasi ini bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, tetapi sebagai dasar objektif untuk melakukan perbaikan. Harapannya, BUMD ke depan benar-benar mampu menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan berkelanjutan,” pungkas Abdullah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *