PALU, Central.info – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdirektorat II Harda Bangtah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi lahan perkebunan sawit di Kabupaten Tolitoli.
Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin 15/06/2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Palu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka masing-masing berinisial MM dan PK beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/1039/VIII/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG tertanggal 8 Agustus 2024 yang dilaporkan oleh Donny Salim.
Adapun kronologi kasus tersebut yakni berdasarkan hasil penyidikan, sekitar awal tahun 2015 kedua tersangka diduga menawarkan lokasi tanah kebun sawit berstatus plasma yang disebut berada di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.
Lahan tersebut diklaim merupakan milik Kelompok Tani Jakon dan Kelompok Tani Bukit Permai yang disebut memiliki kerja sama dengan perusahaan perkebunan PT Senokeling Buana.
Atas penawaran tersebut, korban Donny Salim kemudian mempercayai keterangan para tersangka dan menyerahkan uang secara bertahap kepada MM sebesar Rp250 juta.
Dari jumlah tersebut, tersangka PK diketahui menerima bagian sebesar Rp60 juta yang berkaitan dengan transaksi lahan dimaksud.
Namun dalam perkembangannya, fakta penyidikan menemukan bahwa lokasi lahan yang ditawarkan ternyata berada di Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, bukan di Kabupaten Tolitoli sebagaimana yang disampaikan kepada korban.
Selain itu, PT Senokeling Buana diketahui telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Buol.
Penyidik juga menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan kerja sama maupun keterkaitan dengan kelompok tani yang disebutkan oleh para tersangka karena berada pada wilayah administrasi yang berbeda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono melalui Kasubbid Penmas Kompol Reky Moniung menyebutkan, perkara tersebut juga merupakan salah satu target operasi Satuan Tugas Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah yang terdiri dari Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah.
Kasubbid Penmas menuturkan bahwa keberhasilan pengungkapan dan penyelesaian perkara ini dinilai menjadi bagian dari upaya pemberantasan mafia tanah di Sulawesi Tengah serta bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum terhadap sengketa dan tindak pidana pertanahan.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan hingga persidangan di pengadilan,” tutupnya.













Komentar