oleh

Polda Sulteng Sita Tujuh Alat Berat, Diduga Praktik Pertambangan Ilegal di Parimo

PARIGI MOUTONG, Mediacentral.info – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melakukan penindakan tegas terhadap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, yakni 11–12 April 2026, aparat berhasil mengamankan tujuh unit alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Operasi penertiban dipimpin oleh Kanit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulteng. Fokus penindakan menyasar sejumlah titik di Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino, yang terindikasi menjadi lokasi utama penambangan emas ilegal.

Penyisiran dimulai pada Sabtu (11/4) pukul 10.00 WITA. Tim pertama menemukan dua unit alat berat yang berada di area perkebunan warga. Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penyisiran di sepanjang aliran sungai pada pukul 15.00 WITA dan menemukan lima unit alat berat lainnya yang ditinggalkan oleh operator maupun pemiliknya.

Guna kepentingan proses hukum, ketujuh alat berat tersebut dievakuasi pada Minggu (12/4) dini hari pukul 02.00 WITA. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol Karel A. Paeh, S.H., M.H., menyatakan bahwa lokasi temuan telah dipasangi garis polisi. Pihaknya juga telah menyusun berita acara temuan dengan melibatkan aparat pemerintah desa setempat sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan,” tegas Djoko.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulteng masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap identitas pemilik alat berat yang ditemukan di lokasi. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan regulasi yang berlaku guna meminimalisir kerusakan lingkungan di wilayah Sulawesi Tengah.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *