oleh

Diseminasi Riset FEB UNAIR: Akses Mahasiswa Disabilitas Masih Terbatas di Kampus

Surabaya- Prof. Dr. Raditya Sukmana selaku Ketua Program Studi Doktor Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga , menjelaskan bahwa riset yang dilakukan berangkat dari proyek yang didukung oleh British Council terkait isu disabilitas di Indonesia yang dinilai masih belum mendapatkan perhatian optimal.

Prof Raditya merupakan pelaksana acara diseminasi riset bertajuk “Financing Disability Inclusion in Higher Education: The Case of Indonesia” pada Selasa, 14 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari kolaborasi internasional yang didukung oleh British Council bersama University of Southampton.

Ia menuturkan bahwa kelompok disabilitas hingga saat ini masih menghadapi berbagai keterbatasan akses, khususnya untuk menempuh pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi. Oleh karena itu, penelitian yang diusulkan berfokus pada bagaimana mendorong akses penyandang disabilitas agar dapat masuk ke level universitas, sekaligus menilai kesiapan kampus dalam menerima dan mengakomodasi mereka secara inklusif.

Menurutnya, jumlah penyandang disabilitas yang berhasil melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi masih sangat terbatas dibandingkan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Di tingkat SD hingga SMA kita masih cukup sering melihat, tetapi di level universitas jumlahnya sangat sedikit. Ini yang ingin kami pecahkan, agar semakin banyak penyandang disabilitas bisa melanjutkan ke pendidikan tinggi,” ujarnya.

Dalam penelitian tersebut, terdapat tiga fokus utama yang dikaji.Pertama, memotret kondisi faktual terkait inklusi disabilitas di berbagai jenis perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, termasuk variasi status kelembagaan seperti satuan kerja,BLU , hingga perguruan tinggi berbadan hukum. Kedua, menganalisis kemampuan keuangan kampus dalam menyediakan fasilitas ramah disabilitas. Ketiga, merumuskan strategi yang dapat diterapkan untuk memperkuat inklusi disabilitas di lingkungan perguruan tinggi.

Prof. Raditya menegaskan bahwa secara regulasi, pemerintah sebenarnya telah mewajibkan perguruan tinggi untuk mengakomodasi penyandang disabilitas, baik sebagai mahasiswa maupun tenaga pendidik. Namun, implementasi di lapangan seringkali terkendala keterbatasan anggaran. “Kampus dituntut ramah disabilitas, misalnya menyediakan aksesibilitas bagi pengguna kursi roda, tetapi itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan perbedaan kapasitas pendanaan antar kampus. Perguruan tinggi dengan otonomi lebih luas memiliki peluang untuk mengembangkan sumber pendapatan mandiri, sementara kampus yang masih bergantung penuh pada pemerintah menghadapi keterbatasan dalam menyediakan fasilitas
Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan adanya dukungan anggaran yang lebih kuat dari pemerintah, serta penerapan konsep Universal Design for Learning (UDL).

Konsep ini memungkinkan proses pembelajaran dirancang agar dapat diakses oleh semua mahasiswa, baik disabilitas maupun non-disabilitas, misalnya melalui rekaman perkuliahan yang dilengkapi fitur voice to text.

Selain itu, Prof. Raditya juga menekankan pentingnya penerapan reasonable adjustment, yakni penyesuaian khusus bagi individu dengan kebutuhan spesifik yang tidak dapat terakomodasi melalui sistem umum.

Lebih lanjut, ia menyoroti peran strategis Unit Layanan Disabilitas (ULD) di perguruan tinggi. Unit ini berfungsi sebagai penghubung antara kebutuhan mahasiswa disabilitas dengan kebijakan kampus, termasuk penyediaan juru bahasa isyarat, relawan pendamping, hingga edukasi kepada masyarakat dan orang tua.

Namun demikian, ia mengakui bahwa kapasitas ULD di Indonesia masih belum merata. Oleh karena itu, pihaknya mendorong pembentukan asosiasi ULD sebagai wadah kolaborasi dan penguatan kapasitas antar perguruan tinggi. “Dengan adanya asosiasi, ULD bisa saling belajar dan memiliki posisi tawar yang lebih kuat, baik kepada pimpinan kampus maupun lembaga akreditasi,” tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa selama ini penyediaan fasilitas disabilitas di beberapa kampus masih bersifat minimal dan sekadar memenuhi persyaratan akreditasi. Melalui penelitian ini, diharapkan muncul dorongan agar perguruan tinggi lebih serius dalam membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.

Secara keseluruhan, hasil riset ini diharapkannya dapat menjadi dasar rekomendasi kebijakan dalam memperkuat akses dan kualitas pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *