oleh

Polisi Buru Pemodal Tambang Emas Ilegal di Desa Lobu Kecamatan Moutong

PARIGI MOUTONG, Mediacentral.info – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah kini memburu aktor intelektual atau pemodal di balik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong. Langkah tegas ini diambil menyusul nihilnya temuan alat berat saat tim kepolisian melakukan operasi lapangan pada Selasa (14/4/2026).

Penyelidikan yang dipimpin Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulteng ini dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/46/IV/Res.5.5./2026/Ditreskrimsus. Tim menyisir aliran sungai yang menjadi titik utama dugaan pelanggaran hukum tersebut mulai pukul 10.00 hingga 17.30 WITA.

Meski tidak menemukan unit ekskavator di lokasi, petugas mendapati jejak nyata kerusakan lingkungan dan bekas aktivitas pengerukan tanah yang masif. Di lapangan, polisi hanya menemukan beberapa warga yang melakukan penambangan manual dengan metode mendulang. Berdasarkan keterangan warga setempat, alat berat diduga telah dipindahkan dari lokasi tersebut sekitar satu minggu sebelum kedatangan aparat.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi informasi awal mengenai identitas para pemodal yang diduga berasal dari luar wilayah Kecamatan Moutong.

“Kami pastikan akan terus mendalami informasi ini. Polda Sulawesi Tengah berkomitmen melakukan pemantauan intensif dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pertambangan ilegal,” ujar Kombes Pol Djoko, Rabu (15/4/2026).

Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur terlibat dalam aktivitas PETI, mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat masif serta memiliki konsekuensi hukum yang berat. Operasi di Desa Lobu sendiri berlangsung aman dan kondusif, dan kini kepolisian tengah memperluas pengawasan di titik-titik rawan lainnya di wilayah Sulawesi Tengah.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *