oleh

Polda Sulteng Tetapkan ASN Tersangka Pemalsuan Dokumen Lahan

PALU, Mediacentral.info — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sengketa lahan di Kabupaten Sigi. Ironisnya, pelaku tidak hanya berasal dari warga sipil, tetapi juga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus ini mencuat setelah munculnya laporan masyarakat terkait dugaan manipulasi surat tanah yang terjadi di Jalan Lando, Desa Lolu, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi. Berdasarkan hasil pendalaman, praktik lancung ini diduga telah berlangsung sejak Desember 2021.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng menemukan bukti kuat adanya upaya pembuatan dokumen palsu. Dokumen tersebut sengaja dirancang seolah-olah asli untuk menerbitkan hak kepemilikan atau digunakan sebagai alat bukti hukum yang sah.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan intensif.

“Benar, Ditreskrimum Polda Sulteng sedang menyidik dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Sigi. Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik pun telah menetapkan tersangka, baik dari masyarakat sipil maupun oknum ASN,” ujar Djoko di Palu, Sabtu (18/4).

Djoko menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas mafia tanah tanpa pandang bulu. Ia menjamin proses hukum akan berjalan secara objektif dan akuntabel.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai pemalsuan surat dan penyertaan tindak pidana, antara lain:

Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Lama (UU No. 1 Tahun 1946).

Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Polda Sulteng mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak valid di media sosial. Masyarakat diminta lebih waspada dan tertib administrasi dalam mengurus dokumen pertanahan guna menghindari sengketa hukum di masa depan.

“Setiap pelanggaran hukum pasti memiliki konsekuensi. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menjunjung tinggi kejujuran dalam urusan administrasi negara,” pungkas Djoko.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *