SIGI, Mediacentral.info – Kepolisian Resor (Polres) Sigi berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Palolo. Dalam operasi tersebut, polisi membekuk tiga terduga pelaku, termasuk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), dengan total barang bukti sabu seberat 20,93 gram.
Berdasarkan keterangan resmi pada Kamis (23/4/2026), penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Satreskoba Polres Sigi di dua lokasi berbeda, yakni Desa Berdikari dan Desa Sarumana. Ketiga tersangka yang diamankan adalah UI (40), MH (40), dan seorang perempuan berinisial DR (31) yang tercatat sebagai warga Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran barang haram di Palolo.
“Hasil penyelidikan menunjukkan peran masing-masing pelaku. Tersangka DR memesan sabu kepada UI. Kemudian UI bersama MH menjemput barang tersebut di wilayah Kayumalue, Kota Palu,” jelas Iptu Chandra.
Tim bergerak cepat dengan menangkap UI terlebih dahulu di Desa Berdikari. Pengembangan berlanjut ke rumah MH di Desa Sarumana. Di lokasi kedua, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu siap edar seberat 20,93 gram (bruto), sekaligus mengamankan DR dan MH yang berada di tempat kejadian.
Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sigi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).
UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana: Pasal 609 ayat (2) huruf a.
Polres Sigi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengapresiasi keberanian warga dalam memberikan informasi dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.*(Ali)















Komentar