BANGGAI, Central.info – Aparat Polsek Batui berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP (26), terduga pelaku pencurian empat karung kopra di Desa Sukamaju 1, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai. Aksi nekat pemuda ini terongkar setelah seluruh perbuatannya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).
Menurut Kapolsek Batui, IPTU Teguh Pria Adjisaka, pelaku melancarkan aksi kriminalnya sebanyak dua kali. Aksi pertama terjadi pada Rabu (20/5/2026) pukul 02.00 WITA, dan aksi kedua berlanjut pada Sabtu (23/5/2026) pukul 01.45 WITA.
“Modus operandi pelaku adalah mengambil empat karung kopra milik korban, lalu menjualnya kembali dengan total harga Rp2.480.000,” ujar IPTU Teguh pada Sabtu (23/5/2026).
Korban yang bernama Adi Saputra (47) menyadari adanya keganjilan, kemudian memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Setelah melihat bukti yang kuat, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Batui.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengantongi identitas pelaku.
Waktu Penangkapan Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 09.30 WITA, Rumah pelaku di Desa Sukamaju 1, Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Batui bersama aparat desa dan Babinsa setempat, Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Dalam proses pemeriksaan intensif di markas kepolisian, DP telah mengakui seluruh perbuatannya. Kepada penyidik, ia berdalih bahwa uang hasil penjualan kopra curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saat ini, pelaku berada di Polsek Batui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur IPTU Teguh.
Pihak Kepolisian Sektor Batui juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja sama masyarakat dan korban yang responsif. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya peran sistem pengawasan CCTV dalam membantu mengungkap dan mencegah tindakan kriminal di lingkungan masyarakat.***















Komentar