PARIGI, Central.info – Pendekatan humanis dalam penegakan hukum kembali dipraktikkan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Parigi. Kasus dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan kerabat sendiri akhirnya berujung damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Selasa (12/5/2026).
Penyelesaian perkara ini berlangsung di Ruang Restorative Justice Unit Reskrim Polsek Parigi. Langkah ini diambil setelah pelapor, Afriani Pratiwi dan Farid, resmi mencabut laporan polisi yang diajukan pada 1 Mei 2026 lalu.
Peristiwa pencurian ini sebelumnya terjadi di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, pada 26 Februari 2026. Terduga pelaku, Sahrul S. Hulopi (29), dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 477 Ayat (2) Jo Pasal 23 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Adapun barang bukti yang sempat diamankan pihak kepolisian meliputi Satu buah rangka lemari etalase (1,5 meter x 2 meter), Satu buah tangga aluminium.
Kapolsek Parigi, IPTU Noldy Williams Sualang, menjelaskan bahwa penghentian perkara ini didasari oleh adanya hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak. Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dan berkomitmen mengganti kerugian yang timbul.
“Restorative Justice menjadi solusi yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial. Kami tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi bagaimana harmoni di masyarakat tetap terjaga,” ujar IPTU Noldy.
Penerapan RJ ini telah memenuhi syarat materiil dan administrasi sesuai ketentuan Polri. Dengan adanya kesepakatan ini, pihak kepolisian kini tengah memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) demi hukum.
Di akhir mediasi, Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan konflik sosial. Hal ini bertujuan untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Parigi Moutong agar tetap kondusif.***















Komentar