BANGGAI, Mediacentral.info – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Banggai berlangsung memanas hingga berakhir diskors pada Rabu (30/4/2026). Forum Komunikasi Putra Purnawirawan Indonesia (FKPPI) melayangkan kritik tajam terhadap PT Pertamina Donggi Matindok Field (DMF) terkait sengketa sertifikat tanah jalur pipa (pipeline) yang tidak kunjung usai selama puluhan tahun.
Masalah ini mencuat setelah FKPPI melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah desa dan warga di lingkar tambang Donggi Matindok. Masyarakat mengeluhkan status hukum lahan mereka yang hingga kini belum memiliki sertifikat yang jelas.
Ironisnya, meski status kepemilikan menggantung, warga selaku pemegang hak tetap diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama puluhan tahun. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan yang membebani masyarakat kecil di sekitar area operasional perusahaan plat merah tersebut.
Dewan Penasihat (Wanhat) FKPPI, Yudi Mile, menyoroti ketidakmampuan perwakilan Pertamina DMF dalam memberikan penjelasan yang substantif dalam rapat tersebut. Menurutnya, keterangan yang disampaikan pihak perusahaan sangat normatif dan tidak menyentuh akar permasalahan.
“Kami menuntut agar RDP selanjutnya menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan SKK Migas. Masalah ini harus dipecahkan secara tuntas, bukan sekadar janji,” tegas Yudi.
Lantaran tidak adanya titik temu dan penjelasan yang memadai dari pihak Pertamina, Ketua Komisi III DPRD Banggai memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. RDP resmi diskors dan akan dijadwalkan kembali dua minggu ke depan.
DPRD Banggai berjanji akan memanggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta lembaga berwenang lainnya guna mencari solusi hukum atas hak tanah warga. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina DMF belum memberikan respons atau pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut.***









Komentar