SURABAYA – Sekretaris Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur, Rizky Supriadi, menilai terbitnya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 4 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam menciptakan tata kelola rumah susun yang lebih tertib dan transparan. Regulasi tersebut dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi konflik yang selama ini kerap terjadi antara pemilik unit dan pengembang.
Hal itu disampaikan Rizky saat menghadiri Musyawarah Daerah II Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Jawa Timur yang digelar di Surabaya, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, salah satu persoalan yang sering muncul di lingkungan rumah susun berkaitan dengan pembentukan dan pengelolaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Tidak jarang terjadi perbedaan kepentingan antara penghuni dan pengembang yang berujung pada perselisihan berkepanjangan.
“Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 sudah mengatur secara detail mekanisme pembentukan pengurus rumah susun, hak dan kewajiban masing-masing pihak, hingga pengawasan dari pemerintah. Dengan aturan yang lebih jelas, baik pemilik maupun developer tinggal mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Rizky menjelaskan, selama ini konflik yang terjadi umumnya berkaitan dengan pengelolaan dana iuran pengelolaan lingkungan (IPL) maupun dana cadangan atau sinking fund yang nilainya cukup besar. Kondisi tersebut terkadang memunculkan tarik-menarik kepentingan antara pihak penghuni dan pengembang.
Di satu sisi, kata dia, terdapat oknum penghuni yang ingin menguasai pengelolaan dana tanpa tata kelola yang baik. Namun di sisi lain, tidak menutup kemungkinan terdapat pengembang yang belum menyelesaikan kewajibannya kepada penghuni, seperti pelaksanaan administrasi maupun pengurusan dokumen kepemilikan.
“Karena itu regulasi ini hadir sebagai penengah. Ada aturan main yang jelas sehingga semua pihak memiliki pedoman yang sama. Baik penghuni maupun developer harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, hubungan yang harmonis antara pengurus PPPSRS dan pengembang akan memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan sebuah apartemen. Ketika pengelolaan berjalan baik dan tidak diwarnai konflik, kualitas bangunan dan layanan dapat terjaga sehingga nilai investasi properti juga meningkat.
“Kalau pengurus dan developer bisa berjalan seiring, semuanya diuntungkan. Developer masih bisa memasarkan unit yang belum terjual, sementara nilai properti yang dimiliki penghuni juga berpotensi naik karena lingkungan dan pengelolaannya terjaga,” jelasnya.
Selain menyoroti tata kelola rumah susun, Rizky juga mengungkapkan bahwa minat masyarakat Jawa Timur terhadap hunian vertikal masih relatif rendah dibandingkan rumah tapak. Berdasarkan pengamatan pelaku industri properti, segmen apartemen yang memiliki tingkat okupansi cukup baik saat ini adalah apartemen yang menyasar mahasiswa dan pelajar.
“Untuk apartemen yang dekat dengan kampus atau kawasan pendidikan, tingkat keterisiannya relatif baik. Namun untuk apartemen yang ditujukan bagi pekerja atau masyarakat umum, secara umum masih belum terisi penuh,” ujarnya.
Menurutnya, budaya masyarakat Indonesia yang masih lebih menyukai rumah tapak menjadi salah satu faktor utama rendahnya minat terhadap hunian vertikal. Bahkan untuk program rumah bersubsidi, mayoritas masyarakat tetap memilih rumah tapak dibandingkan apartemen.
Ia mencontohkan sejumlah proyek apartemen yang berkembang di sekitar kawasan pendidikan di Surabaya karena memiliki pasar yang jelas, yakni mahasiswa yang membutuhkan tempat tinggal dekat kampus. Sementara bagi pekerja, jarak tempuh dari wilayah penyangga seperti Sidoarjo, Gresik, hingga Lamongan masih dianggap cukup terjangkau untuk melakukan perjalanan harian menuju Surabaya.
“Mahasiswa cenderung membutuhkan hunian yang dekat dengan kampus sehingga apartemen di kawasan pendidikan memiliki pasar tersendiri. Sedangkan pekerja masih banyak yang memilih tinggal di daerah penyangga dan melakukan perjalanan ke Surabaya setiap hari,” tuturnya.
Rizky berharap keberadaan Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola rumah susun di Indonesia. Dengan kepastian regulasi, iklim investasi sektor properti diharapkan semakin sehat, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para penghuni rumah susun.














Komentar