SURABAYA – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong pembaruan regulasi terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang lebih adaptif terhadap perkembangan paradigma hak asasi manusia dan kebutuhan penyandang disabilitas saat ini.
Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur pada Senin 9 Juni 2026 menyampaikan bahwa penyandang disabilitas hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan kompleks, mulai dari diskriminasi, stigma sosial, hingga keterbatasan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan fasilitas publik yang layak.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan perubahan sosial saat ini membuktikan bahwa disabilitas bukanlah penghalang bagi seseorang untuk hidup mandiri dan berkontribusi dalam pembangunan. Namun, berbagai hambatan struktural masih menyebabkan penyandang disabilitas belum memperoleh kesempatan yang setara dengan masyarakat lainnya.
“Negara wajib memberikan jaminan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas agar tidak ada satu pun warga yang tertinggal, sesuai prinsip No One Left Behind dalam tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs,” ujar Cahyo.
Ia menjelaskan, berdasarkan data statistik tahun 2020 jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai sekitar 3,42 juta jiwa atau 8,49 persen dari total penduduk. Sementara Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga Agustus 2026 mencatat jumlah penyandang disabilitas sebanyak 1,86 juta jiwa. Perbedaan data tersebut menunjukkan pentingnya penyediaan data yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan.
Komisi E menilai besarnya jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur memerlukan kebijakan yang lebih komprehensif untuk menjamin hak-hak dasar mereka, khususnya di bidang pendidikan dan ketenagakerjaan.
Dalam bidang pendidikan, Cahyo mengungkapkan bahwa tingkat pendidikan penyandang disabilitas masih relatif rendah. Data menunjukkan partisipasi pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi masih jauh tertinggal dibanding kelompok non-disabilitas. Kondisi tersebut menjadi tantangan serius dalam mewujudkan kesetaraan kesempatan pendidikan.
Sementara itu, di sektor ketenagakerjaan, sebagian besar penyandang disabilitas berada pada usia produktif. Namun, kesempatan kerja yang tersedia masih sangat terbatas. Dari puluhan ribu perusahaan yang tercatat wajib mempekerjakan penyandang disabilitas, hanya sebagian kecil yang telah memenuhi kewajiban tersebut.
“Rendahnya serapan tenaga kerja penyandang disabilitas dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari ketidaksesuaian keterampilan dengan kebutuhan industri, kuatnya stigma masyarakat, hingga belum optimalnya layanan penempatan kerja bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.
Komisi E juga menilai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi nasional dan paradigma pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berbasis hak asasi manusia.
Karena itu, Komisi E mengusulkan pembentukan regulasi baru yang lebih responsif dan komprehensif. Beberapa urgensi yang menjadi dasar penyusunan Raperda tersebut antara lain penyediaan data penyandang disabilitas yang valid, penguatan kebijakan daerah yang responsif terhadap kebutuhan disabilitas, optimalisasi koordinasi lintas perangkat daerah, peningkatan akses pendidikan inklusif, perluasan kesempatan kerja, jaminan layanan kesehatan, penyediaan fasilitas publik yang aksesibel, serta penguatan kelembagaan dan fungsi Komisi Disabilitas Daerah.
Selain itu, regulasi baru juga diharapkan mampu memperjelas tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, pelatihan kerja, pemberdayaan ekonomi, perlindungan sosial, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Cahyo menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah ini merupakan langkah strategis untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang setara dalam seluruh aspek kehidupan. Melalui regulasi yang lebih kuat dan implementatif, Jawa Timur diharapkan mampu menjadi provinsi yang semakin inklusif serta memberikan ruang partisipasi yang luas bagi penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan di Jawa Timur,” pungkasnya.









Komentar