oleh

Residivis Curanmor Dibekuk di Toli-Toli, Polres Parigi Moutong Amankan N-Max dan HP Hasil Kejahatan

Media Central, Parigi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Tim Resmob berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah yang telah meresahkan masyarakat.

Korban dalam perkara ini adalah AA (25), seorang wiraswasta asal Kelurahan Maesa, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp21.700.000.

Ditangkap Tanpa Perlawanan di Toli-Toli Pelaku berinisial JM (31), warga Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, diringkus pada Selasa, 25 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di Desa Lakoan, Kecamatan Toli-Toli Utara, Kabupaten Toli-Toli.

Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

– Satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam

– Satu unit handphone merek Oppo

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi, yakni:

– Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu (1 TKP ranmor)

– Kota Palu (3 TKP ranmor)

– Kecamatan Kasimbar (1 TKP pencurian handphone)

Tak hanya itu, JM diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dan baru saja menyelesaikan masa hukuman beberapa waktu lalu sebelum kembali beraksi.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus yang terbilang licik. Ia terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap situasi sekitar motor korban. Tak jarang, pelaku berpura-pura mengenal korban untuk menciptakan rasa aman.

Saat melihat kunci motor tergeletak di atas meja atau tempat terbuka, pelaku secara diam-diam mengambilnya dengan memanfaatkan kelengahan korban, lalu langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang berstatus residivis.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya curanmor yang sangat meresahkan masyarakat. Pelaku ini merupakan residivis dan kembali melakukan aksinya di beberapa wilayah. Ini menjadi atensi serius bagi kami. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meletakkan kunci sembarangan. Kewaspadaan adalah langkah awal mencegah kejahatan,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus bergerak cepat dalam merespons laporan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Parigi Moutong dan sekitarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *