BANGGAI, Central.info – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Banggai memanas akibat dugaan pelanggaran aturan negara. Dewan menemukan indikasi pelanggaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam program hibah ambulans Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Joint Operating Body Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) dan SKK Migas Kalsul.
Kemarahan dewan dipicu oleh pernyataan Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Kalsul, Wisnu Wardana. Dalam rapat yang berlangsung Selasa (19/5/2026) tersebut, Wisnu menyatakan bahwa dalam kondisi darurat (emergency), pengadaan hibah ambulans yang bersumber dari Barang Milik Negara (BMN) boleh menggunakan nama perorangan.
Pernyataan itu langsung menuai kritik tajam dari parlemen dan aliansi mahasiswa. Berdasarkan regulasi, hibah BMN wajib melalui prosedur ketat yang mencakup dokumen perencanaan, naskah hibah, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST). Penggunaan nama pribadi pada aset publik dinilai menabrak aturan tata kelola keuangan negara.
“Jangan dipangkas, jangan disunat, jangan dikorupsi! Karyawan jangan terlibat. Kalau rakyat di sana terkena dampak, rakyat di sana yang merasakan, bukan Anda!” tegas salah satu anggota DPRD Banggai dengan nada tinggi saat persidangan.
Ketua Forum Pemuda Toili Bersatu (FPTB) sempat mencecar perwakilan SKK Migas terkait waktu koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu mengenai pendaftaran aset ambulans tersebut. Namun, pihak SKK Migas gagal memberikan jawaban teknis yang jelas.
Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto, menilai SKK Migas Kalsul dan JOB Tomori telah lalai karena tidak mampu menghadirkan dokumen transparansi program Pengembangan Masyarakat (PPM) tersebut.
Pimpinan Pusat Pertamina dan Medco Dipanggil Paksa Akibat kebuntuan ini, RDP kedua tersebut menghasilkan keputusan tegas. Komisi III DPRD Banggai resmi menjadwalkan pemanggilan ulang berskala nasional.
Dewan mewajibkan kehadiran para petinggi korporasi pada rapat lanjutan, antara lain Pimpinan Pusat SKK Migas, Pimpinan Pusat PT Pertamina (Persero), Pimpinan Pusat Medco Energi
Selain memanggil jajaran direksi pusat, DPRD Banggai memberikan tenggat waktu bagi manajemen JOB Tomori dan SKK Migas Kalsul untuk menyerahkan dokumen lengkap. Dokumen tersebut meliputi rincian tahunan dana CSR, naskah hibah, BAST, serta bukti otentik koordinasi dengan DJKN.
Suprapto menegaskan, DPRD Banggai tidak akan segan mendorong langkah penegakan hukum administratif jika ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan anggaran publik.*(Nasir)









Komentar