oleh

Wakil Kepala Kejati Sulteng Hadiri Rapat Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Media Central, PALU – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H menghadiri Rapat Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk komitmen institusi dalam memperkuat profesionalitas dan soliditas antar pemangku kepentingan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) tetap kondusif, berlangsung di Rupatama Lt. 2 Polda Sulawesi Tengah. Kamis (27/2/2026)

Dalam forum strategis tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memaparkan materi bertajuk “Peran Kejaksaan Tinggi dalam Mendukung Deregulasi dan Kepastian Hukum untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah” yang menekankan bahwa kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai aparat penegak hukum secara represif, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal kebijakan agar tepat sasaran, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Ia menjelaskan bahwa lingkup kewenangan kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bidang Intelijen, serta Bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus, yang seluruhnya memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pangan dan energi di daerah.

Pada sektor pangan, Kepala Kejaksaan Tinggi menguraikan bahwa industri pangan masih menghadapi sejumlah persoalan serius, antara lain kerentanan terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, lemahnya penerapan manajemen risiko, pengawasan yang belum optimal sehingga memungkinkan pelanggaran regulasi, kurangnya transparansi dalam pengadaan bahan baku dan distribusi produk, hingga potensi kolusi antara pelaku usaha dan oknum pengawas yang dapat meloloskan praktik tidak etis dari pemeriksaan, sementara aspek etika dan nilai moral bisnis belum sepenuhnya menjadi budaya yang kuat di sebagian pelaku industri.

Sementara itu pada sektor energi, Provinsi Sulawesi Tengah sebagai wilayah strategis nasional khususnya dalam komoditas nikel dan pengembangan kawasan industri pengolahan dan pemurnian di Morowali dan sekitarnya menghadapi tantangan berupa sinkronisasi regulasi pusat dan daerah, maraknya pertambangan tanpa izin (illegal mining), kompleksitas aktor yang terlibat, risiko korupsi sumber daya alam, ketimpangan manfaat ekonomi dari hilirisasi, serta persoalan transparansi dan akuntabilitas perizinan yang perlu terus dibenahi.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum,

Dan tindakan hukum lain termasuk pemulihan serta pengembalian kerugian negara terkait tindak pidana korupsi pada sektor pangan dan energi yang belum berhasil dipulihkan melalui jalur pidana, sekaligus memberikan Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit kepada pemerintah daerah serta BUMN/BUMD dalam pengambilan keputusan strategis dan pendampingan proyek nasional maupun daerah.

Melalui Bidang Intelijen, Kejaksaan melaksanakan operasi intelijen yustisial, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum serta pencegahan tindak pidana dengan mengedepankan program “Jaksa Mandiri Pangan” sebagai langkah preventif untuk mencegah praktik permainan harga benih, penyeludupan pupuk ilegal,

eksploitasi petani kecil, serta melakukan pengamanan pembangunan strategis seperti proyek lumbung pangan, infrastruktur irigasi, proyek pertambangan, minyak, gas, dan sumber daya mineral guna mendeteksi secara dini potensi korupsi atau kejahatan khusus, termasuk pengawasan distribusi pupuk bersubsidi, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dari alih fungsi ilegal, pengawasan distribusi energi dan bahan bakar, reklamasi lingkungan, serta perizinan usaha pertambangan.

Pada Bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmen penindakan tegas terhadap mafia pangan, mafia tanah, praktik penimbunan bahan pokok, kegiatan illegal mining, serta tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari sektor energi, dengan tetap mengedepankan pendekatan keadilan restoratif pada perkara tertentu guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat kecil tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan.

Dalam rangka mitigasi risiko, setiap kebijakan dan program pangan serta energi dipandang memiliki potensi penyimpangan mulai dari konflik regulasi hingga praktik korupsi, sehingga Kejaksaan menerapkan mekanisme pengawasan berbasis risiko (risk based compliance),

Audit hukum melalui legal due diligence untuk memverifikasi kepatuhan terhadap Undang-Undang Pangan, perizinan, Amdal, serta regulasi ESDM, serta membangun sistem peringatan dini (early warning system) guna mendeteksi ancaman terhadap ketersediaan dan keterjangkauan pangan maupun gangguan pasokan energi dan fluktuasi harga agar dapat dilakukan intervensi cepat sebelum terjadi krisis.

Terkait deregulasi kebijakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah aktif mengidentifikasi potensi disharmoni peraturan daerah dengan regulasi nasional guna menjamin keseragaman produk hukum daerah agar tidak bertentangan secara normatif dengan peraturan yang lebih tinggi

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan per – UU. sekaligus mencegah kriminalisasi kebijakan dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), kepolisian, serta instansi vertikal lainnya melalui forum koordinasi investasi daerah.

Sebagai implementasi konkret, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melaksanakan Program Jaksa Mandiri Pangan dan Desa Mandiri Pangan melalui Gerakan Tanam Jagung, Gerakan Pangan Murah, pengawasan distribusi dan ketersediaan bahan pangan sebagai bagian dari Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), pendampingan konstruksi cetak sawah dan program MBG, serta pengamanan dan pendampingan Proyek Strategis Nasional sektor energi termasuk koordinasi dengan PLN sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan swasembada pangan dan kemandirian energi.

Melalui pendekatan preventif dan represif yang berimbang, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh mendukung deregulasi dan kepastian hukum demi terwujudnya kedaulatan pangan dan energi serta pertumbuhan ekonomi daerah yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga kehadiran kejaksaan tidak hanya dirasakan sebagai penegak hukum semata tetapi juga sebagai mitra strategis pembangunan yang profesional, humanis, dan berintegritas dalam mengawal kemajuan Provinsi Sulawesi Tengah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *