oleh

Warga Desa Bolano Tengah Bertahan Jika Tidak Ada Ganti Rugi Untuk Relokasi Tempat

Bolano Lambunu, 3 Desember 2025 – Menyikapi informasi yang beredar mengenai penolakan sejumlah warga Dusun Empat, Desa Bolano Tengah, Kecamatan Bolano Lambunu, terhadap rencana pengosongan lahan, Pemerintah Desa Bolano Tengah memberikan klarifikasi resmi.

Dikonfirmasi 3/11/2025 hari ini lewat pesan whatshapp Kepala Desa Bolano Tengah menegaskan bahwa lahan yang ditempati warga merupakan aset milik Pemerintah Daerah. Ia menyampaikan bahwa warga telah diundang untuk melakukan koordinasi sebelumnya. Dalam pertemuan tersebut, warga tidak pernah mengajukan permintaan ganti rugi, melainkan meminta agar pemerintah desa menyiapkan lokasi baru untuk pemindahan.

Untuk biaya relokasi, kami telah menyampaikan kepada Kepala Dinas terkait dan saat ini masih dalam proses koordinasi dengan Bupati,yang masuk dalam relokasi ada sekitar 10 rumah warga” ujar Kepala Desa Bolano Tengah.

Salah satu warga mengirimkan sebuah pernyatan ke awak media bahwa dirinya akan tetap bertahan jika tidak ada ganti rugi, apapun yang terjadi, baik itu dalam pelaksanaan proses pembangunan nantinya. menurutnya segala pembangunan yang diprogram oleh pemerintah tidak ada penolakan dari para warga , melainkan hanya minta ganti rugi relokasi tempat saja. (Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *