Surabaya- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penggeledahan di PD Pasar Surya pada Senin, 30 Maret 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor PD Pasar Surya yang berlokasi di Surabaya, tepatnya di Jalan Manyar Kertoarjo, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong tahun 2024 hingga 2025.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah resmi ditingkatkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Maret 2026. Dalam pelaksanaannya, penggeledahan telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya dan disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sebanyak 223 dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik, yakni delapan unit telepon genggam, satu laptop, dan satu unit CPU. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan sewa stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan praktik penyewaan stand dan lahan di lingkungan PD Pasar Surya yang tidak dilengkapi perjanjian sewa resmi. Kondisi tersebut ditemukan di sejumlah cabang, yakni cabang timur, utara, dan selatan yang masing-masing membawahi puluhan unit pasar.
Akibat tidak adanya perjanjian sewa, PD Pasar Surya diduga mengalami kerugian pendapatan yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Selain itu, ketiadaan kejelasan administrasi membuat para pengguna stand tidak mengetahui besaran biaya maupun pihak yang berwenang menerima pembayaran sewa.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui mekanisme negosiasi sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola aset daerah tersebut.
Hingga kini, tim penyidik masih terus mendalami kasus untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab beserta modus operasinya. Sebanyak 15 saksi telah diperiksa guna mempercepat proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











Komentar