oleh

LSM FORMAT Berhasil Damaikan Kasus Sembilan Bulan di Parigi Moutong

PARIGI MOUTONG, Central.info – Kasus dugaan penganiayaan yang menggantung selama sembilan bulan di Desa Ampibabo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, akhirnya menemui titik terang. Perkara tersebut resmi dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di Mapolsek Ampibabo pada Rabu (10/6/2026).

Penyelesaian damai ini melibatkan korban bernama Aril serta empat terlapor yakni Andrian, Eron, Fikram, dan Ferdi. Proses mediasi krusial ini dipimpin langsung oleh Direktur LSM FORMAT, Isram Said Lolo (ISL), yang bekerja sama dengan Polsek Ampibabo, Pemerintah Desa Ampibabo Utara, serta Posbakum setempat.

Kapolsek Ampibabo, Iptu Ansarudin, S.H., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Menurutnya, tujuan penegakan hukum bukan sekadar penghukuman, melainkan memulihkan hubungan sosial dan menjaga kondusivitas masyarakat.

“Kami ingin menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial, perdamaian, dan terjaganya persatuan masyarakat,” ujar Iptu Ansarudin.

Isram Said Lolo (ISL), yang juga menjabat Ketua DPW PEKNAS Sulteng dan Ketua PW APRI Sulteng, menegaskan bahwa keterlibatannya didasari oleh semangat kemanusiaan. Dalam proses mediasi tersebut, para pihak sepakat menempuh jalan damai setelah melalui diskusi mendalam selama lima hari terakhir.

“Tujuan utama hukum adalah menghadirkan keadilan dan kemanfaatan. Dalam kasus ini, pelaku telah mengakui kesalahan dan bertanggung jawab, sementara korban menunjukkan kebesaran hati untuk memaafkan. Ini adalah solusi terbaik bagi masa depan kedua belah pihak,” ujar ISL saat dikonfirmasi.

Sebagai wujud nyata kesepakatan damai dan tanggung jawab atas perbuatannya, pihak terlapor menyerahkan santunan sebesar Rp12 juta kepada korban. Dana tersebut diperuntukkan bagi biaya pengobatan dan pemulihan kondisi korban pascaperistiwa yang terjadi pada 27 Agustus 2025 tersebut.

ISL menambahkan bahwa perdamaian ini menjadi preseden positif bagi masyarakat Ampibabo untuk menyelesaikan konflik melalui jalur musyawarah tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

“Jangan sampai satu peristiwa melahirkan permusuhan berkepanjangan yang merugikan kehidupan sosial. Perdamaian bukanlah tanda lemahnya hukum, melainkan bukti bahwa hukum mampu menyentuh hati dan menjaga masa depan masyarakat,” tutupnya.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, perkara ini resmi ditutup, dan seluruh pihak berkomitmen untuk kembali menjaga keharmonisan di lingkungan tempat tinggal mereka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *