oleh

Pengwil Jatim INI–IPPAT Gelar Ruang Belajar Bersama Bahas Serba-Serbi Lelang

SURABAYA, 13 Juni 2026 – Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengwil Jatim INI–IPPAT) kembali menyelenggarakan agenda rutin Ruang Belajar Bersama (RBB) periode Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat Bersama Pengwil Jatim INI–IPPAT, Jalan Mawar Nomor 44 Surabaya, ini mengangkat tema “Serba-Serbi Lelang”, sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi anggota terkait praktik lelang yang semakin berkembang di Indonesia.

Acara yang digelar pada Sabtu (13/6/2026) mulai pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri para notaris, PPAT, ALB dari berbagai daerah di Jawa Timur. Forum ini menjadi wadah berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pemahaman regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang, baik dari sisi hukum maupun praktik di lapangan.

Pada kesempatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan dari dua narasumber yang memiliki pengalaman di bidang lelang, yakni Dr. Endang Sri Kawuryan, S.H., M.Hum., Notaris, PPAT, Pejabat Lelang Kelas II, sekaligus Akademisi, serta Dr. H.R. Ibnu Arly, S.H., M.Kn., Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II.

Kedua narasumber membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang, mulai dari dasar hukum, prosedur pelaksanaan, kewenangan pejabat lelang, hingga berbagai persoalan yang kerap muncul dalam praktik. Materi juga mencakup perkembangan kebijakan terbaru serta tantangan yang dihadapi profesi dalam memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terlibat dalam proses lelang.

Diskusi berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan dan masukan dari peserta. Jalannya diskusi dipandu oleh Rino Rachman Arief, S.H., M.Kn., yang bertindak sebagai moderator.
Beragam kasus dan pengalaman lapangan turut menjadi bahan pembahasan sehingga memberikan perspektif yang lebih luas mengenai implementasi ketentuan lelang dalam berbagai jenis transaksi.

Sementara itu, acara dipandu oleh Maya Eka, selaku pembawa acara. Kegiatan diawali dengan doa yang dipimpin oleh Agil Suwarto, S.H., M.Kn., dilanjutkan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne INI dengan Nilam Maharani, S.H., M.Kn., sebagai dirigent.

Kata sambutan dari Ketua Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Notaris Indonesia
(Dr. Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., All Arb ) yg diwakili oleh :
Sonya Natalia, S.H.
( Kabid Organisasi Pengwil Jatim INI ),
melalui penyelenggaraan Ruang Belajar Bersama ini, Pengwil Jatim INI–IPPAT berharap para anggota dapat terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain menjadi sarana peningkatan kompetensi, forum tersebut juga diharapkan memperkuat sinergi antar anggota dalam menghadapi berbagai perkembangan regulasi dan praktik hukum yang terus berkembang.
Kegiatan RBB menjadi salah satu program berkelanjutan Pengwil Jatim INI–IPPAT yang selama ini mendapat respons positif dari anggota karena mampu menghadirkan pembahasan yang aktual, aplikatif, dan relevan dengan kebutuhan profesi di lapangan. Dengan tema “Serba-Serbi Lelang”, forum kali ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aspek hukum dan teknis lelang sehingga mendukung terciptanya praktik yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Dalam pemaparannya, Dr. Endang Sri Kawuryan, S.H., M.Hum., menjelaskan berbagai aspek penting terkait profesi Pejabat Lelang Kelas II, mulai dari proses pengangkatan, pembinaan, kewenangan, hingga penyusunan Risalah Lelang sebagai produk hukum utama dalam pelaksanaan lelang.

Menurut Endang, profesi Pejabat Lelang Kelas II memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan profesi notaris maupun PPAT. Salah satu perbedaannya terletak pada sistem pembinaan dan evaluasi yang dilakukan secara berkala oleh instansi terkait guna memastikan setiap pejabat lelang menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pembinaan tersebut bukan semata-mata bentuk pengawasan, melainkan sarana peningkatan kualitas dan profesionalisme. Melalui proses evaluasi yang berkelanjutan, para pejabat lelang didorong untuk terus memperbarui pengetahuan serta meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Endang juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai keberadaan Pejabat Lelang Kelas II. Menurutnya, masih banyak pihak yang belum memahami bahwa pejabat lelang swasta memiliki kewenangan resmi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan dapat menyelenggarakan berbagai jenis lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa salah satu produk hukum terpenting dalam pelaksanaan lelang adalah Risalah Lelang. Dokumen tersebut merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian hukum dan menjadi dasar bagi berbagai proses administrasi maupun peralihan hak yang timbul dari pelaksanaan lelang.

“Risalah lelang merupakan inti dari seluruh proses lelang. Karena itu penyusunannya harus dilakukan secara cermat, memenuhi ketentuan formal maupun material, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Endang juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pejabat lelang yang telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Menurutnya, kepastian hukum tidak hanya diberikan kepada peserta lelang, melainkan juga kepada pejabat yang melaksanakan tugas berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan negara.

Selain membahas aspek hukum, ia turut menjelaskan berbagai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam praktik lelang, termasuk penggunaan dokumen-dokumen resmi dan mekanisme pertanggungjawaban yang ketat. Hal tersebut diperlukan untuk menjaga integritas proses lelang serta mencegah terjadinya penyimpangan.

Dalam era digital saat ini, Endang menilai profesi Pejabat Lelang Kelas II juga dituntut untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan sistem administrasi modern. Transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan dalam penyusunan dokumen menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan lelang.

Ia juga mendorong para notaris dan PPAT yang memiliki minat di bidang lelang untuk terus memperluas wawasan dan meningkatkan kompetensi melalui pendidikan serta pelatihan yang berkelanjutan. Menurutnya, kebutuhan terhadap jasa lelang yang profesional akan terus meningkat seiring berkembangnya aktivitas ekonomi dan transaksi aset di masyarakat.

Menutup pemaparannya, Endang menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan lelang tidak hanya ditentukan oleh aspek administratif, tetapi juga oleh integritas, kehati-hatian, dan komitmen para pejabat lelang dalam menjaga kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Sedangkan di sesi pemaparannya, Dr. H.R. Ibnu Arly, S.H., M.Kn., mengulas perjalanan profesi dan prospek karier Pejabat Lelang Kelas II di tengah perkembangan dunia hukum dan ekonomi yang semakin dinamis.
Mengawali paparannya, Ibnu Arly berbagi pengalaman pribadi saat menempuh pendidikan kenotariatan. Ia mengaku sempat tidak terlalu tertarik pada mata kuliah hukum lelang karena pada saat itu notaris belum memiliki kesempatan untuk menjadi Pejabat Lelang Kelas II. Namun, pengalaman tersebut justru menjadi titik awal yang mengantarkannya mendalami bidang lelang hingga akhirnya berhasil lolos seleksi dan diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas II.
Menurutnya, pengalaman tersebut memberikan pelajaran bahwa setiap ilmu yang dipelajari memiliki manfaat di masa depan. “Apa yang dulu dipelajari mungkin terasa tidak penting, tetapi pada saat kesempatan datang, ilmu itu menjadi bekal yang sangat berharga,” ujarnya di hadapan peserta.

Dalam paparannya, Ibnu Arly menjelaskan bahwa dasar hukum lelang di Indonesia memiliki sejarah yang panjang. Regulasi lelang yang masih menjadi dasar hingga saat ini berasal dari ketentuan yang telah berlaku sejak masa kolonial dan terus digunakan sebagai landasan penyelenggaraan lelang di Indonesia. Dari regulasi tersebut lahir pembagian Pejabat Lelang menjadi dua kategori, yakni Pejabat Lelang Kelas I yang berasal dari unsur pemerintah dan Pejabat Lelang Kelas II yang dapat dijabat oleh kalangan profesional tertentu, termasuk notaris.

Ia menjelaskan bahwa profesi Pejabat Lelang Kelas II merupakan jabatan umum yang memiliki kewenangan untuk membuat Risalah Lelang sebagai akta autentik. Karena itu, seorang pejabat lelang tidak hanya dituntut memahami aspek administratif, tetapi juga harus menguasai hukum perdata, hukum jaminan, dan berbagai regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang.
Ibnu Arly juga menyoroti hubungan antara kewenangan notaris dan profesi Pejabat Lelang Kelas II. Menurutnya, Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan dasar kewenangan terkait pembuatan risalah lelang, namun pelaksanaannya tetap memerlukan pengangkatan khusus sebagai Pejabat Lelang Kelas II oleh Kementerian Keuangan.

“Tidak semua notaris otomatis menjadi Pejabat Lelang. Ada proses seleksi, pendidikan, magang, hingga pengangkatan yang harus dilalui terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia memaparkan bahwa proses menjadi Pejabat Lelang Kelas II tidaklah mudah. Calon Pejabat Lelang Kelas II harus melalui seleksi yg begitu ketat, meliputi seleksi administrasi dan ujian tertulis serta ujian wawancara.
Jika dinyatakan lulus
seleksi, selanjutnya harus mengikuti Diklat Pejabat Lelang Kelas II yg diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan.
Selesai Diklat serta dinyatakan lulus Diklat, kemudian magang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selama 1 tahun, serta magang di kantor Pejabat Lelang Kelas II yang telah ditunjuk.
Menurutnya, mekanisme tersebut, diperlukan untuk memastikan bahwa Pejabat Lelang yang diangkat benar-benar memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai dalam menjalankan tugasnya.

Lebih lanjut, Ibnu Arly menjelaskan,
sistem lelang dinilai memiliki sejumlah prinsip yang mendukung terciptanya tata kelola yang baik, seperti transparansi, persaingan yang sehat, kepastian hukum, akuntabilitas, dan efisiensi. Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses lelang, sementara pemenang ditentukan secara objektif berdasarkan penawaran tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ibnu Arly menambahkan bahwa keberadaan lelang juga memiliki manfaat ekonomi yang besar. Melalui mekanisme lelang, aset dapat dipasarkan secara terbuka sehingga membantu mempercepat perputaran ekonomi serta memberikan nilai optimal bagi penjual maupun pembeli.

Menutup pemaparannya,
kebutuhan terhadap layanan lelang akan terus meningkat seiring pertumbuhan aktivitas ekonomi dan
perkembangan bisnis.

“Profesi ini membutuhkan kompetensi, integritas, dan komitmen yang tinggi. Bagi mereka yang mau belajar dan mengembangkan diri, bidang lelang menawarkan peluang untuk mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *