BANGGAI, Mediacentral.info – Tim gabungan Polres Banggai berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Dataran Toili, Kabupaten Banggai. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian pada Rabu (18/3/2026).
Kapolres Banggai melalui Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat serta kolaborasi intensif antara Polsek Toili dan Polsek Batui.
“Kami berhasil mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian yang sempat dijual oleh pelaku. Saat ini, lima barang bukti berada di Polsek Toili dan satu unit di Polsek Batui,” ujar IPTU Yoga saat dikonfirmasi pada Jumat (20/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial AL (23), warga Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui. Sementara itu, dua rekan pelaku lainnya kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
IPTU Yoga menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku cukup beragam. Mereka memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci pada kendaraan hingga menggunakan kunci ganda untuk membobol motor incaran.
“Pelaku menyasar korban yang lalai. Dari hasil penyelidikan, total ada tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Dataran Toili hingga Batui,” tambahnya.
Para pelaku diketahui menjual atau menggadaikan motor hasil curian tersebut dengan harga miring, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,9 juta per unit. Adapun rincian barang bukti yang disita petugas adalah:, 2 Unit Yamaha N-Max, 3 Unit Yamaha Mio M3, 1 Unit Honda Beat Deluxe
Atas tindakannya, tersangka AL dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g subsider Pasal 476 KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci rapat saat diparkir.















Komentar