oleh

Polres Banggai Amankan 21 Tersangka Narkoba Dalam Sebulan

LUWUK, Central.info – Kepolisian Resor (Polres) Banggai menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tengah. Dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai sukses mengungkap 17 kasus besar dengan mengamankan 21 orang tersangka.

Pencapaian signifikan ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mewakili Kapolres Banggai pada Rabu (13/5/2026). Ia merincikan bahwa dari puluhan tersangka yang ditangkap, satu di antaranya merupakan seorang perempuan.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Banggai dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkoba yang merusak masa depan,” ujar AKP Hamid kepada awak media.

Sita 1,2 Kilogram Sabu dan Ribuan Obat Terlarang

Dalam operasi yang berlangsung sejak April hingga Mei 2026 tersebut, polisi menyita barang bukti yang tergolong masif. Total narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 1.204,78 gram (1,2 Kg) yang telah dikemas menjadi 202 paket siap edar.

Tak hanya sabu, petugas juga menyita 3.972 butir Obat Keras Tertentu (OKT) sediaan farmasi yang beredar tanpa izin. Keberhasilan ini diklaim telah menyelamatkan ribuan nyawa dari potensi penyalahgunaan zat adiktif di Kabupaten Banggai.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *