Mediacentral.info, PALU – Satresnarkoba Polresta Palu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria paruh baya berinisial SS (59) tak berkutik saat diringkus polisi di Jalan I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Sabtu (14/3/2026) siang.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan warga. Berdasarkan laporan masyarakat, lokasi tersebut kerap menjadi titik transaksi barang haram yang meresahkan lingkungan.
“Tim Lidik langsung bergerak melakukan pemantauan intensif di lokasi setelah menerima laporan. Hasilnya, pelaku SS berhasil kami amankan beserta barang bukti yang cukup signifikan,” tegas Kompol Usman.

Dalam penggeledahan yang dilakukan pukul 13.30 WITA tersebut, petugas menemukan barang bukti yang dikemas siap edar 46 paket diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka SS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari sosok misterius di wilayah Tatanga. Pria berusia hampir kepala enam ini tidak hanya mengonsumsi barang tersebut, tetapi juga berperan sebagai pengedar di wilayah Kota Palu demi keuntungan ekonomi.
Kepolisian saat ini tengah memburu jaringan di atas SS untuk memutus rantai peredaran di Sulawesi Tengah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS kini mendekam di sel tahanan Polresta Palu.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional tentang tindak pidana narkotika. Selain pengamanan barang bukti, polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi secara mendalam.















Komentar