Surabaya- Para calon notaris mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) Tahun 2026 Wilayah Jawa Timur Ikatan Notaris Indonesia di Dyandra Convention Center Surabaya, pada 6–7 Maret 2026.
Ketua Panitia Pelaksana, Dr. Michael Wenata Delafare, SH, MKn, CCD, CLA menjelaskan bahwa Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) 2026 merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dan dilaksanakan secara serentak di 8 (delapan) wilayah di Indonesia. Wilayah tersebut meliputi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Riau, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Menurut Michael, Pengurus Wilayah Jawa Timur bertindak sebagai panitia pelaksana yang memfasilitasi jalannya ujian bagi para peserta di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa ujian kode etik merupakan tahapan terakhir yang harus dilalui calon notaris sebelum dapat mengajukan diri untuk diangkat sebagai notaris.

“Ujian kode etik ini merupakan tahapan akhir untuk menjadi notaris. Sebelumnya para peserta sudah menjalani magang di kantor notaris, mengikuti magang bersama, serta mengumpulkan poin dari berbagai kegiatan organisasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para calon notaris diwajibkan mengumpulkan 18 poin kegiatan organisasi yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia, baik di tingkat pengurus pusat, wilayah, maupun daerah. Poin tersebut harus berasal dari berbagai tingkatan organisasi dan tidak boleh hanya dari satu tingkat kepengurusan saja.
Michael menambahkan, rangkaian kegiatan UKEN 2026 di Jawa Timur dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 6–7 Maret 2026. Hari pertama diisi dengan kegiatan pembekalan bagi para peserta sebagai persiapan menghadapi ujian, sementara pada hari kedua dilaksanakan ujian yang terdiri dari ujian tertulis dan ujian wawancara lisan di Dyandra Convention Center Surabaya.
Pada awalnya tercatat sebanyak 71 peserta mengikuti pembekalan. Namun saat pelaksanaan ujian tertulis, jumlah peserta menjadi 70 orang karena satu peserta berhalangan hadir.
“Pesertanya berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, seperti Malang dan beberapa daerah lainnya. Mereka merupakan anggota luar biasa yang mengikuti ujian kode etik sebagai tahapan menuju profesi notaris,” jelasnya.
Terkait kelulusan peserta, Michael menyebut tidak ada target persentase tertentu. Menurutnya, ujian kode etik lebih menitikberatkan pada pemahaman etika profesi serta sikap peserta saat mengikuti ujian, khususnya pada sesi wawancara dengan para penguji.
“Yang diperhatikan bukan hanya jawabannya, tetapi juga sikap dan perilaku peserta ketika berhadapan dengan penguji, termasuk sopan santun dan etika,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan ujian kode etik notaris biasanya digelar secara rutin sekitar dua kali dalam setahun, tergantung kebijakan dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.
Michael berpesan kepada para peserta yang nantinya dinyatakan lulus agar tidak hanya memahami kode etik secara teori, tetapi juga benar-benar menerapkannya dalam praktik profesi sehari-hari.
“Harapannya para calon notaris tetap menjaga dan mempertahankan kode etik yang sudah dipelajari serta menjaga harkat dan martabat profesi notaris agar tetap menjadi profesi yang mulia,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti tantangan profesi notaris di masa depan, terutama terkait perkembangan teknologi dan digitalisasi, termasuk kemungkinan penerapan akta elektronik. Menurutnya, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dapat memunculkan tantangan baru dalam memastikan keaslian identitas para pihak yang melakukan tindakan hukum.
“Ke depan digitalisasi menjadi tantangan tersendiri, apalagi dengan adanya AI yang bisa memanipulasi identitas, suara, bahkan wajah. Karena itu notaris harus tetap berhati-hati untuk memastikan keaslian para pihak dalam setiap perbuatan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Salah satu peserta, Juni Atrif Farah asal Surabaya, yang mengikuti ujian mengaku soal-soal yang diberikan masih berkaitan dengan materi yang telah dipelajari sebelumnya, terutama terkait Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), kode etik notaris, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Ia menyampaikan bahwa tingkat kesulitan soal dinilai masih dapat dikerjakan oleh peserta yang telah mempersiapkan diri dengan baik dan mempelajari materi secara serius.
Menurutnya, seluruh materi yang diujikan pada dasarnya telah tercantum dalam peraturan yang menjadi pedoman profesi notaris. Oleh karena itu, peserta yang memahami UUJN, kode etik, serta AD/ART Ikatan Notaris Indonesia memiliki peluang untuk menjawab soal dengan baik.

“Kalau untuk tingkat kesulitannya sebenarnya materinya sudah ada semua di UUJN, kode etik, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Kalau teman-teman belajar dengan serius, insyaallah bisa mengerjakan,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh peserta yang mengikuti ujian dari berbagai wilayah dapat lulus dan nantinya menjadi notaris yang profesional serta berintegritas.
“Harapannya semoga semua peserta bisa lulus dan ke depannya menjadi notaris yang berintegritas, menaati UUJN, serta disiplin terhadap organisasi,” tambahnya.
Juni juga menambahkan bahwa selama peserta telah mendalami materi terkait UUJN, kode etik notaris, serta aturan organisasi Ikatan Notaris Indonesia, maka soal-soal ujian dapat dijawab dengan lancar.















Komentar