PALU, Mediacentral.info – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu resmi memindahkan seorang deteni berkebangsaan Filipina, Rowel Ogsoc Rebato (37), dari Ruang Detensi Imigrasi Palu menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado pada Minggu (22/3/2026).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut penanganan warga negara asing (WNA) yang sebelumnya ditemukan terdampar di perairan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Rowel, yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan petugas setelah masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi akibat faktor cuaca atau kerusakan teknis saat melaut.
Meski saat ini bertepatan dengan suasana libur Lebaran, jajaran Imigrasi Palu tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan secara optimal. Proses pemindahan dilakukan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menegaskan bahwa prosedur ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses administrasi keimigrasian lebih lanjut di Rudenim Manado.
“Hari ini kami mengawal langsung pemindahan warga Filipina yang terdampar di Buol. Perjalanan ditempuh melalui jalur darat dari Palu menuju Manado,” ujar Muhammad Akmal.
Pemindahan ini merupakan bentuk profesionalisme instansi dalam menjaga kedaulatan negara, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Akmal menambahkan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palu guna mencegah pelanggaran hukum.
Nama: Rowel Ogsoc Rebato, Kewarganegaraan: Filipina, Pekerjaan: Nelayan, Lokasi Temuan: Perairan Kabupaten Buol.***












Komentar