SURABAYA – Pesatnya pembangunan rumah susun di Jawa Timur ternyata tak hanya membawa berkah berupa hunian vertikal yang semakin menjamur. Di balik itu, muncul tantangan baru: bagaimana mengelola lingkungan hunian bersama secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu pemicu digelarnya Musyawarah Daerah (Musda) II Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPD P3RSI) Jawa Timur. Bertempat di Whiz Luxe Hotel Spazio Surabaya, Rabu (10/6/2026), musda kali ini mengusung tema besar “Penguatan Struktur dan Soliditas P3RSI Jawa Timur Demi Pengelolaan Rumah Susun yang Lebih Baik”.
Musda yang merupakan forum tertinggi organisasi ini tak hanya menjadi ajang evaluasi program kerja dan pergantian kepengurusan, tetapi juga momen strategis memperkuat konsolidasi internal di tengah meningkatnya kebutuhan hunian vertikal di kawasan perkotaan yang kian padat dan terbatas lahannya.
Ketua Umum DPP P3RSI, Adjit Lauhatta, menegaskan bahwa kemajuan fisik rumah susun harus berjalan seiring dengan penguatan kelembagaan para penghuninya. Menurutnya, keberhasilan sebuah rumah susun tidak hanya diukur dari kokohnya bangunan, tetapi juga dari baiknya tata kelola kehidupan bersama.
“PPPSRS punya peran strategis mengelola kepentingan bersama para penghuni. Karena itu, P3RSI hadir sebagai wadah komunikasi, advokasi, edukasi, dan konsolidasi bagi PPPSRS di seluruh Indonesia,” ujar Adjit di sela-sela acara.
Ia memaparkan, sejak awal berdiri dengan hanya 36 anggota, kini P3RSI telah menjelma menjadi organisasi dengan lebih dari 65 anggota aktif dan telah memiliki kepengurusan daerah di Jawa Timur dan Jawa Barat. Tak hanya sebagai wadah, P3RSI juga aktif memberikan masukan kebijakan kepada pemerintah. Salah satu capaian penting adalah terbitnya Nota Dinas Direktorat Jenderal Pajak Nomor ND-4/PJ/PJ.02/2025 yang menegaskan bahwa Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“P3RSI berupaya memastikan berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemilik maupun penghuni rumah susun,” tambahnya.
Permen PKP 4/2025 Jadi Sorotan Utama
Musda II kali ini juga dirangkaikan dengan talk show dan sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Hadir sebagai narasumber, Kepala Subdirektorat Bina Pelaku Usaha Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Kementerian PKP, Manda Machyus. Ia menjelaskan bahwa regulasi baru ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan klasik di lapangan.
“Konflik antara penghuni, pengelola, dan pengembang masih sering terjadi akibat lemahnya pemahaman terhadap hak, kewajiban, serta tata kelola organisasi penghuni. Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 diharapkan menjadi pedoman yang lebih operasional sekaligus memperkuat peran PPPSRS sebagai representasi pemilik dan penghuni,” ujar Manda.
Regulasi ini dirancang untuk melengkapi ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun beserta aturan turunannya.
Momentum Memperkuat Soliditas Organisasi
Sementara itu, Ketua DPD P3RSI Jawa Timur, Aryanto Hermawan, menilai Musda II sebagai momentum penting untuk beradaptasi dengan perubahan regulasi sekaligus memperkuat soliditas organisasi.
“Musda ini bukan hanya forum pergantian kepengurusan, tetapi juga momentum menyusun arah organisasi ke depan agar semakin bermanfaat bagi anggota dan penghuni rumah susun di Jawa Timur. Kami ingin menjadi mitra strategis pemerintah daerah, pengembang, dan pengelola dalam menciptakan lingkungan hunian yang harmonis,” katanya.
Musda II DPD P3RSI Jawa Timur turut dihadiri oleh unsur pemerintah, pengembang, praktisi properti, pengelola rumah susun, serta para pengurus dan anggota P3RSI. Acara pembukaan juga dijadwalkan mendapat keynote speech sekaligus dibuka secara resmi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Melalui forum ini, para peserta diharapkan tidak hanya menyamakan pemahaman mengenai implementasi Permen PKP 4/2025, tetapi juga mampu merumuskan langkah-langkah nyata untuk mewujudkan pengelolaan rumah susun yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pemilik dan penghuni.















Komentar